Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Bank berasal dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
KLASIFIKASI BANK
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasi bank-bank di
Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi, kepemilikan, setatus, dan penentuan
harganya. Untuk penjelasan lebih lanut, akan dibahas dibawah ini:
A. Berdasarkan
segi fungsi
a. Bank umum (komersial +
syariah):
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
b. BPR:
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
B. Berdasarkan
segi kepemilikannya
a. Bank Pemerintah:
Bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah,
baik pusat maupun daerah.
b. Bank swasta nasional:
Bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta
nasional Indonesia.
c. Bank koperasi:
Bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh
perusahaan berbadan hukum koperasi.
d. Bank asing:
Bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh
asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
e. Bank campuran:
Bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan
asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
C. Berdasarkan
segi status
a. Bank devisa
Bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau
transaksinya berhubungan dengan valas.
b. Bank nondevisa:
Bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan
luar negeri atau berkaitan dengan valas.
D. Berdasarkan
segi cara menentukan harga
a. Bank konvensional:
Bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat
bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
b. Bank syariah:
Bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat
bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
2. PERANAN BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI berwenang menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang
ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya
undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan
ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah)
menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah).
Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
3. DEREGULASI PERBANKAN INDONESIA
Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya
perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi
karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan
Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak
memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang
tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama
mengatur soal bank.
4. A.
Neraca Bank adalah ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan
modal sendiri suatu badan usaha pada saat tertentu; disebut neraca karena
kenyataannya terjadi keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban
dan modal di pihak lain (balance sheet).
Elemen Neraca Bank terdiri dari :
a. Kelompok Aset :
* Aset lancar
* Investasi jangka panjang
* Aset tetap
* Aset yang tidak berwujud
* Aset lain-lain
b. Kelompok Kewajiban :
* Kewajiban lancar
* Kewajiban jangka panjang
* Kewajiban lain-lain
c. Kelompok Ekuitas :
* Modal saham
* Agio/disagio saham
* Cadangan-cadangan
* Saldo lab
B. Laporan Laba Rugi merupakan laporan mengenai pendapatan dan beban-beban suatu
perusahaan selama periode tertentu. Laporan laba rugi juga merupakan tujuan
utama untuk mengukur tingkat keuntungan dari perusahaan dalam suatu periode
tertentu. Hasil akhir dari suatu laporan laba rugi adalah keuntungan bersih
atau kerugian. Kemudian bila perusahaan tidak membagi deviden, maka seluruh
hasil akhir tersebut menjadi laba ditahan. Tetapi bila perusahaan membagi deviden,
maka hasil akhir tersebut terlebih dahulu dikurangi dengan deviden untuk
memperoleh nilai laba ditahan.
C. Kualitas Aktiva Produktif (KAP) adalah sebagai nilai tingkat kemungkinan diterimanya
kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga)
berdasarkan kriteria tertentu. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva
produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan
datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang
(kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah
pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat
yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang
tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin
diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai
hasil transaksi atau kejadian masa lalu.
D. Komitmen Bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dan harus dilaksanakan apabila persayaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Komitmen ini dapat bersifat tagihan ataupun kewajiban bagi bank. Komitmen tagihan adalah komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain, sedangkan komitmen kewajiban adalah komitmen yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan atau pihak lain.
Kontigensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontigensi diharuskan dalam laporan keuangan.